Tugas dan Fungsi Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

  1. pengelolaan urusan kepegawaian;
  2. pengelolaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha; dan
  4. pengelolaan urusan umum.

 Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan umum dan urusan ketatausahaan yang meliputi:

  1. penyiapan bahan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
  3. penyiapan bahan pengelolaan arsip dan dokumentasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
  5. penyiapan bahan pengelolaan urusan perlengkapan;
  6. penyiapan bahan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan
  8. penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat.

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi:

  1. penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, serta penyusunan laporan kegiatan kepegawaian di lingkungan badan;
  2. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional di lingkungan badan; dan
  3. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di  lingkungan badan.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, dan pembayaran gaji pegawai;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pembukuan, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.