Sejarah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan SKPD yang baru terbentuk pada akhir tahun 2013 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No 14 Tahun 2013, tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lambaga lain. Kelembagaan BPBD tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pelayanan tahun 2011- 2013 masih dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas dan lebih bersifat parsial dan belum terencana dengan baik. Hal tersebut disebabkan oleh belum terbentuknya BPBD sebelum lahirnya Peraturan daerah Nomor 14 tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain yang mengakibatkan tidak didukungnya tujuan organisasi dengan anggaran biaya yang sudah ditetapkan, sehingga kinerja pelayanan 2011- 2013 masih jauh dari harapan karena masih tergabung dalam anggaran Badan Kesbangpol dan Linmas sedangkan untuk Anggaran Tahun 2014 baru akan terpisah dari Anggaran Kesbangpol dan Linmas adalah setelah dilakukan APBD Perubahan Tahun 2014 dengan demikian pelaksanaan tugas BPBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum dapat berjalan dengan efektif, meskipun kelembagaan serta pejabat yang melaksanakan tugas tersebut sebahagian telah terisi.