Tugas dan Fungsi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

 

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan pencegahan bencana pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana.    

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dan pengembangan informasi potensi bencana daerah;
  2. pelaksanaan penyusunan peta rawan bencana;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pembinaan kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana;
  4. pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan mitigasi bencana dalam penyusunan rencana tata ruang, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan;
  5. pelaksanaan pengembangan, pengujian dan penerapan sistem peringatan dini terjadinya bencana; dan
  6. pelaksanaan bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat.

Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisis dan pengembangan informasi potensi bencana daerah, penyusunan peta rawan bencana, bimbingan teknis dan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pembinaan kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana serta fasilitasi pencegahan dan mitigasi bencana dalam penyusunan rencana tata ruang, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan.

Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan  pengembangan, pengujian dan penerapan sistem peringatan dini terjadinya bencana serta bimbingan teknis pengorganisasian, penyuluhan dan simulasi tentang mekanisme tanggap darurat.