Tugas dan Fungsi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaiman dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis, sosial budaya, pelayanan kesehatan, fungsi pemerintahan, pelayanan                  publik, keamanan dan ketertiban;
  2. pelaksanaan kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
  3. pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
  4. pelaksanaan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum;
  5. pelaksanaan kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan; dan
  6. pelaksanaan kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan, sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.

Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis, sosial budaya, pelayanan              kesehatan, fungsi pemerintahan, pelayanan publik, keamanan dan ketertiban, kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi                 dan budaya serta kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.

Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan  pelaksanaan kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum, kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan serta           kerjasama dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam perbaikan dan pembangunan kembali lingkungan,  sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.