Tugas dan Fungsi Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Bidang Kedaruratan dan Logistik

Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penanganan darurat pada saat terjadinya bencana serta penyediaan kebutuhan dasar dan logistik setelah terjadinya bencana.

Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana;
  2. pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana;
  3. pelaksanaan, inventarisasi, identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana;
  4. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana;

 

  1. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
  2. pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan;
  3. pelaksanaan kerjasama penyediaan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial serta penyediaan tempat penampungan dan tempat hunian; dan
  4. pelaksanaan kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat korban bencana.

Sub Bidang Tanggap Darurat mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana, koordinasi, kerjasama dan pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana, inventarisasi, identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana, inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana serta inventarisasi, identifikasi dan analisis gangguan pelayanan umum dan pemerintahan.

Sub Bidang Logistik mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama penyediaan pangan, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial            serta penyediaan tempat penampungan dan tempat hunian serta kerjasama pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat korban bencana.